BUKU 5
PIDANA KHUSUS
1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/MIL/1997
Tanggal
: 30 September 1998
Kaidah
Hukum :
Keberatan pemohon-kasasi terhadap
putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum
tentang pembuktian dengan alasan, bahwa keterangan para saksi bersumber dari
keterangan 1 (satu) orang saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan
yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan
di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing. Oleh karena itu,
keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, sebagai dimaksud
pasal 1 ke-27 KUHAP, dan juga tidak dapat disimpulkan petunjuk sebagai yang
dimaksud pasal 184 jo. Pasal 188 KUHAP.
2.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 K/MIL/2002
Tanggal
: 13 Pebruari 2002
Kaidah
Hukum :
Pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer)
tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap
penyesalan Terdakwa atas perbuatannya adalah hal yang meringankan, sehingga
unsur yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta
rehabilitasi perlu dikedepankan, sebagaimana telah dipertimbangkan judex facti, sehingga Putusan Mahkamah
Militer Tinggi harus dibatalkan.
3.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/MIL/2002
Tanggal
: 28 Agustus 2003
Kaidah
Hukum :
Karena perkawinan Terdakwa dengan
Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari dakwaan
pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Mahkamah
Militer Tinggi II Surabaya jo. Putusan Mahkamah Militer III – 16 Ujung Pandang
harus dibatalkan.
4.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/KR/1969
Tanggal
: 28 Maret 1970
Kaidah
Hukum :
Putusan pengadilan yang mengandung
pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh jaksa, kecuali jika jaksa dapat
membuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah
pembebasan tidak murni (verkapte ontslag
van rechtvervolging).
Catatan
Penulis :
Hal ini serupa dengan Yurisprudensi
Nomor 119 K/PID/1982 tertanggal 31 Maret 1983, dengan demikian penulis
berkomentar serupa terhadap yurisprudensi ini.
5.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1900 K/PID/2002
Tanggal
: 28 Maret 1970
Kaidah
Hukum :
Judex
facti tidak salah
menerapkan hukum. Alasan kasasi dari Pemohon-kasasi/Jaksa Penuntut Umum
hanyalah bersifat mengulangi pembuktian. Pemohon-kasasi tidak dapat membuktikan
bahwa putusan judex facti merupakan
pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon-kasasi tidak dapat mengajukan
alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat
tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata
tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya merupakan alasan untuk
memohon kasasi terhadap putusan bebas.
Catatan
Penulis :
Hal ini serupa dengan Yurisprudensi
Nomor 119 K/PID/1982 tertanggal 31 Maret 1983, dengan demikian penulis
berkomentar serupa terhadap yurisprudensi ini.
6.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2003
Tanggal
: 12 Pebruari 2004
Kaidah
Hukum :
Judex
facti tidak salah
menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar. Terdakwa I
telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum
materiil yang menurut kepatutan perbuatan yang tercela/menusuk perasaan hati
masyarakat banyak.
7.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/PID/2005
Tanggal
: 10 Oktober 2007
Kaidah
Hukum :
1)
Perbuatan
Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak
berdasarkan PP 110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu
konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2)
Perbuatan
mengesampingkan PP 110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab
Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, yaitu UU 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04
G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002).
3)
Peraturan
Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif
adalah sah menurut hukum (UU 22/1999 Pasal 113 dan 114 jo. UU 32/2004 Pasal 145
(2) tentang Pemerintahan Daerah : Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan oleh Pemerintah.)
4)
Melaksanakan
Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan
perbuatan melawan hukum.
8.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 PK/PID.HAM.AD
HOC/2007
Tanggal
: 14 Maret 2008
Kaidah
Hukum :
1)
Pertikaian,
bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang
terinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik.
2)
Orang
atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan, atau
huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai “penduduk sipil”.
3)
Tanggung
jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan
kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai hirarki pimpinan (chain of command) yang benar-benar efektif (seperti hirarki dalam
organisasi kemiliteran).
9.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/PID.SUS/2007
Tanggal
: 20 September 2007
Kaidah
Hukum :
Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam
mengubah putusan Pengadilan Negeri, yaitu memperberat lamanya pidana penjara
yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat pertama terhadap Terdakwa dengan
pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia, merupakan pertimbangan yang salah, sebab UU No. 39 Tahun 1999 sudah
menjadi dasar dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dan UU No.
23 Tahun 2002 merupakan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana
diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sehingga tidak bisa dijadikan pertimbangan
oleh Pengadilan Tinggi sebagai hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa.