Senin, 28 November 2016

Yurisprudensi beserta komentar (Buku 5)



BUKU 5
PIDANA KHUSUS

1.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/MIL/1997
Tanggal : 30 September 1998
Kaidah Hukum :
Keberatan pemohon-kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan, bahwa keterangan para saksi bersumber dari keterangan 1 (satu) orang saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing. Oleh karena itu, keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, sebagai dimaksud pasal 1 ke-27 KUHAP, dan juga tidak dapat disimpulkan petunjuk sebagai yang dimaksud pasal 184 jo. Pasal 188 KUHAP.

2.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 K/MIL/2002
Tanggal : 13 Pebruari 2002
Kaidah Hukum :
Pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan Terdakwa atas perbuatannya adalah hal yang meringankan, sehingga unsur yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitasi perlu dikedepankan, sebagaimana telah dipertimbangkan judex facti, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

3.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/MIL/2002
Tanggal : 28 Agustus 2003
Kaidah Hukum :
Karena perkawinan Terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari dakwaan pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo. Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo. Putusan Mahkamah Militer III – 16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

4.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/KR/1969
Tanggal : 28 Maret 1970
Kaidah Hukum :
Putusan pengadilan yang mengandung pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh jaksa, kecuali jika jaksa dapat membuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni (verkapte ontslag van rechtvervolging).

Catatan Penulis :
Hal ini serupa dengan Yurisprudensi Nomor 119 K/PID/1982 tertanggal 31 Maret 1983, dengan demikian penulis berkomentar serupa terhadap yurisprudensi ini.

5.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 1900 K/PID/2002
Tanggal : 28 Maret 1970
Kaidah Hukum :
Judex facti tidak salah menerapkan hukum. Alasan kasasi dari Pemohon-kasasi/Jaksa Penuntut Umum hanyalah bersifat mengulangi pembuktian. Pemohon-kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex facti merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon-kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas.

Catatan Penulis :
Hal ini serupa dengan Yurisprudensi Nomor 119 K/PID/1982 tertanggal 31 Maret 1983, dengan demikian penulis berkomentar serupa terhadap yurisprudensi ini.

6.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2003
Tanggal : 12 Pebruari 2004
Kaidah Hukum :
Judex facti tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar. Terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan perbuatan yang tercela/menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

7.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/PID/2005
Tanggal : 10 Oktober 2007
Kaidah Hukum :
1)      Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan PP 110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2)      Perbuatan mengesampingkan PP 110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002).
3)      Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (UU 22/1999 Pasal 113 dan 114 jo. UU 32/2004 Pasal 145 (2) tentang Pemerintahan Daerah : Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.)
4)      Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum.

8.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 PK/PID.HAM.AD HOC/2007
Tanggal : 14 Maret 2008
Kaidah Hukum :
1)      Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik.
2)      Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan, atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai “penduduk sipil”.
3)      Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai hirarki pimpinan (chain of command) yang benar-benar efektif (seperti hirarki dalam organisasi kemiliteran).

9.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/PID.SUS/2007
Tanggal : 20 September 2007
Kaidah Hukum :
Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam mengubah putusan Pengadilan Negeri, yaitu memperberat lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat pertama terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, merupakan pertimbangan yang salah, sebab UU No. 39 Tahun 1999 sudah menjadi dasar dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2002 merupakan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sehingga tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi sebagai hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar