BUKU 6
TATA USAHA NEGARA
1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992
Tanggal
: 21 Januari 1993
Kaidah
Hukum :
Jangka waktu termaksud dalam pasal
55 UU 5/1986 harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang
merugikannya.
Penyebutan turut-Tergugat oleh PTUN
Jakarta dan turut-Tergugat I/Pembanding-intervensi II dan turut-Tergugat
II/Pembanding-intervensi III oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta adalah tidak
tepat karena tidak memenuhi isi ketentuan pasal 83 UU 5/1986 jo. penjelasan
resmi dari pasal tersebut.
Dari ketentuan pasal 83 beserta
penjelasan resminya, tidak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri
menarik seorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (vide pasal 1 ayat 6 UU 5/1986 jo. penjelasan resmi dari pasal
tersebut), baik sebagai turut-Tergugat ataupun Tergugat-intervensi.
Walaupun Penggugat-asal tidak
mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili
semua keputusan atau penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada.
Tidak pada tempatnya bila hak
menguji hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak,
karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam
kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan badan atau
pejabat TUN yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak.
2.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/TUN/1997
Tanggal
: 26 Januari 1998
Kaidah
Hukum :
Risalah lelang merupakan berita
acara hasil penjualan barang tereksekusi, bukan keputusan Badan/Pejabat TUN,
tetapi sebab tidak ada unsur beslissing
maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang.
3.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998
Tanggal
: 8 Pebruari 2000
Kaidah
Hukum :
Tanah yang berasal dari hak Barat (eigendom) telah kembali kepada Negara,
maka lurah dan camat tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan
tentang status kepemilikan atas tanah tersebut.
4.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/TUN/1998
Tanggal
: 29 September 1999
Kaidah
Hukum :
Karena dilakukan tanpa surat
perintah/surat pemberitahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran merupakan
perbuatan faktual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk
memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan
melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige
overheidsdaad) di Peradilan Umum.
5.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/TUN/2003
Tanggal
: 15 Oktober 2003
Kaidah
Hukum :
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai
Negeri Sipil (PNS), kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pejabat TUN.
6.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2004
Tanggal
: 14 Oktober 2004
Kaidah
Hukum :
Suatu PT, yang bertindak sebagai
pembeli atas PT lain, tidak mempunyai kualitas atau standing untuk menggugat suatu keputusan Tata Usaha Negara (TUN)
yang menyangkut PT yang akan dibelinya itu, sepanjang PT pembeli belum melunasi
seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar