Kamis, 15 Desember 2016

Yurisprudensi beserta komentar (Buku 6)



BUKU 6
TATA USAHA NEGARA

1.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992
Tanggal : 21 Januari 1993
Kaidah Hukum :
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU 5/1986 harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya.
Penyebutan turut-Tergugat oleh PTUN Jakarta dan turut-Tergugat I/Pembanding-intervensi II dan turut-Tergugat II/Pembanding-intervensi III oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta adalah tidak tepat karena tidak memenuhi isi ketentuan pasal 83 UU 5/1986 jo. penjelasan resmi dari pasal tersebut.
Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tidak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (vide pasal 1 ayat 6 UU 5/1986 jo. penjelasan resmi dari pasal tersebut), baik sebagai turut-Tergugat ataupun Tergugat-intervensi.
Walaupun Penggugat-asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada.
Tidak pada tempatnya bila hak menguji hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan badan atau pejabat TUN yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak.

2.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/TUN/1997
Tanggal : 26 Januari 1998
Kaidah Hukum :
Risalah lelang merupakan berita acara hasil penjualan barang tereksekusi, bukan keputusan Badan/Pejabat TUN, tetapi sebab tidak ada unsur beslissing maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang.

3.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998
Tanggal : 8 Pebruari 2000
Kaidah Hukum :
Tanah yang berasal dari hak Barat (eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan camat tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tentang status kepemilikan atas tanah tersebut.

4.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/TUN/1998
Tanggal : 29 September 1999
Kaidah Hukum :
Karena dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberitahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran merupakan perbuatan faktual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di Peradilan Umum.

5.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/TUN/2003
Tanggal : 15 Oktober 2003
Kaidah Hukum :
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pejabat TUN.

6.            Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2004
Tanggal : 14 Oktober 2004
Kaidah Hukum :
Suatu PT, yang bertindak sebagai pembeli atas PT lain, tidak mempunyai kualitas atau standing untuk menggugat suatu keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang menyangkut PT yang akan dibelinya itu, sepanjang PT pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar