Kamis, 06 Juli 2017

Kegagalan Memanusiakan Manusia



Publik dikejutkan dengan adanya postingan viral di internet tentang seorang pengemudi taksi online yang ditelanjangi di depan umum, karena didapati mengambil penumpang di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada hari Minggu (19/6/2017). Lebih mengejutkan lagi, ternyata tidak ada petugas dari pihak bandara yang mencegah hal itu terjadi dan membiarkan aksi main hakim sendiri berlangsung. Melalui pemberitaan di berbagai media massa, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta mengaku adanya keributan mengenai adanya taksi online yang masuk bandara itu sudah terpantau di CCTV, namun tidak tidak ditemukan di berita manapun akan adanya tindakan tegas pencegahan terhadap kejadian penelanjangan tersebut, dan dan sebaliknya justru hanya memediasi saja.
Peristiwa tersebut di atas mengingatkan penulis pada peristiwa main hakim serupa yang terjadi beberapa waktu lalu di Solok - Padang, dimana seorang dokter mendapat intimidasi dari suatu ormas sehingga dipaksa untuk menandatangani pernyataan maaf, dan pihak Polres Solok hanya memediasi tanpa melakukan tindakan apapun atas adanya intimidasi tadi. Pada akhirnya Kapolri bertindak tegas dengan mencopot Kapolres Solok dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di dalam perkara itu.
Manusia adalah makhluk yang berakal budi. Inilah yang membedakan manusia dari makhluk lain, yaitu memiliki akal (kecerdasan) dan budi (akhlak untuk menilai baik buruknya suatu hal). Memanusiakan artinya adalah memperlakukan seseorang sebagai manusia selayaknya secara beradab bukan biadab.
Aksi penelanjangan tidak hanya memalukan si korban, namun juga mempermalukan Yogya yang terkenal sebagai kota yang santun dan berbudaya. Bagaimana bisa di depan pintu kedatangan penumpang, orang-orang dari seluruh Indonesia, bahkan dari seluruh dunia disuguhkan aksi tidak beradab ini. Jelas aksi penelanjangan tidak berlandaskan hukum, karena hukum dasarnya adalah moralitas, penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan senantiasa sejalan dengan upaya memanusiakan manusia.
Hukum senantiasa memanusiakan manusia, salah satunya melalui due process of law. Due process of law kurang lebih artinya seseorang tidak dapat dijatuhi suatu tindakan tanpa sebuah proses hukum yang telah diatur sebelumnya. Berkaca pada kejadian ini, seandainya pengemudi mencari penumpang diluar area yang telah ditentukan pun, maka tetap harus diproses secara benar bukan diperlakukan seperti itu. Pertama, harus ada ketentuan jelas dahulu dia dipersalahkan atas aturan yang mana, apa sanksinya, serta bagaimana prosedurnya sampai dia dinyatakan bersalah. Contoh konkretnya penulis bandingkan dengan hal yang mudah ditemui, yaitu apabila tidak memiliki SIM saat berkendara maka jelas dasar hukumnya ada di UU Lalu Lintas Nomor 22/2009, sanksinya adalah kurungan/denda dalam UU tersebut, serta prosesnya ditilang, kemudian disidang di pengadilan menurut KUHAP. Salah apabila kemudian polisi menyuruh push up pelanggar atau uang denda langsung masuk kantong penilang, karena tidak ada dasar hukumnya. Begitu pula dalam kasus ini, ada penelanjangan? Penulis yakin tidak akan ada. Kedua, asas praduga tak bersalah dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya. Jadi katakanlah memang sudah ada dasar hukumnya taksi online tidak boleh beroperasi, dan tertangkap, maka dia sudah seharusnya tidak langsung dipersalahkan, namun diproses dulu berdasarkan aturan yang ada dan diberi kesempatan pembelaan diri. Berdasar keterangan pengemudi, saat itu pengemudi masuk area bandara karena sehabis mengantar penumpang (yang diperbolehkan) dan penumpang yang berikutnya nekat masuk ke mobil meski pengemudi sudah memintanya jangan di area bandara. Hal tersebut dibenarkan penumpang. Tentunya pembelaan itu belum tentu benar, namun sebaliknya juga belum tentu salah, oleh karena itu penting adanya suatu proses hukum yang benar. Selama belum adanya prosedur yang benar, maka seseorang tidak boleh dianggap bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Kabar terakhir di media massa, korban yang ditelanjangi sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Hal ini adalah tindakan orang yang beradab, karena dia mau mengikuti proses penegakan hukum yang benar, bukan dengan memprovokasi pengemudi online lain untuk mencari pelaku dan mencari perhitungan, misalnya. Semoga kegagalan memanusiakan semacam ini tidak kembali terulang, apalagi dibiarkan saja oleh pihak yang punya otoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar