Publik dikejutkan dengan adanya postingan viral di
internet tentang seorang pengemudi taksi online yang ditelanjangi di depan
umum, karena didapati mengambil penumpang di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada
hari Minggu (19/6/2017). Lebih mengejutkan lagi, ternyata tidak ada petugas
dari pihak bandara yang mencegah hal itu terjadi dan membiarkan aksi main hakim
sendiri berlangsung. Melalui pemberitaan di berbagai media massa, General
Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta mengaku
adanya keributan mengenai adanya taksi online yang masuk bandara itu sudah
terpantau di CCTV, namun tidak tidak ditemukan di berita manapun akan adanya
tindakan tegas pencegahan terhadap kejadian penelanjangan tersebut, dan dan
sebaliknya justru hanya memediasi saja.
Peristiwa tersebut di atas mengingatkan penulis pada
peristiwa main hakim serupa yang terjadi beberapa waktu lalu di Solok - Padang,
dimana seorang dokter mendapat intimidasi dari suatu ormas sehingga dipaksa
untuk menandatangani pernyataan maaf, dan pihak Polres Solok hanya memediasi
tanpa melakukan tindakan apapun atas adanya intimidasi tadi. Pada akhirnya
Kapolri bertindak tegas dengan mencopot Kapolres Solok dari jabatannya karena dinilai
tidak melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak
pidana di dalam perkara itu.
Manusia adalah makhluk yang berakal budi. Inilah yang
membedakan manusia dari makhluk lain, yaitu memiliki akal (kecerdasan) dan budi
(akhlak untuk menilai baik buruknya suatu hal). Memanusiakan artinya adalah memperlakukan
seseorang sebagai manusia selayaknya secara beradab bukan biadab.
Aksi penelanjangan tidak hanya memalukan si korban,
namun juga mempermalukan Yogya yang terkenal sebagai kota yang santun dan
berbudaya. Bagaimana bisa di depan pintu kedatangan penumpang, orang-orang dari
seluruh Indonesia, bahkan dari seluruh dunia disuguhkan aksi tidak beradab ini.
Jelas aksi penelanjangan tidak berlandaskan hukum, karena hukum dasarnya adalah
moralitas, penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan senantiasa sejalan
dengan upaya memanusiakan manusia.
Hukum senantiasa memanusiakan manusia, salah satunya
melalui due process of law. Due process of law kurang lebih artinya
seseorang tidak dapat dijatuhi suatu tindakan tanpa sebuah proses hukum yang
telah diatur sebelumnya. Berkaca pada kejadian ini, seandainya pengemudi
mencari penumpang diluar area yang telah ditentukan pun, maka tetap harus
diproses secara benar bukan diperlakukan seperti itu. Pertama, harus ada
ketentuan jelas dahulu dia dipersalahkan atas aturan yang mana, apa sanksinya,
serta bagaimana prosedurnya sampai dia dinyatakan bersalah. Contoh konkretnya
penulis bandingkan dengan hal yang mudah ditemui, yaitu apabila tidak memiliki
SIM saat berkendara maka jelas dasar hukumnya ada di UU Lalu Lintas Nomor
22/2009, sanksinya adalah kurungan/denda dalam UU tersebut, serta prosesnya
ditilang, kemudian disidang di pengadilan menurut KUHAP. Salah apabila kemudian
polisi menyuruh push up pelanggar
atau uang denda langsung masuk kantong penilang, karena tidak ada dasar hukumnya.
Begitu pula dalam kasus ini, ada penelanjangan? Penulis yakin tidak akan ada.
Kedua, asas praduga tak bersalah dimana seseorang dianggap tidak bersalah
sampai dibuktikan sebaliknya. Jadi katakanlah memang sudah ada dasar hukumnya
taksi online tidak boleh beroperasi, dan tertangkap, maka dia sudah seharusnya tidak
langsung dipersalahkan, namun diproses dulu berdasarkan aturan yang ada dan
diberi kesempatan pembelaan diri. Berdasar keterangan pengemudi, saat itu
pengemudi masuk area bandara karena sehabis mengantar penumpang (yang
diperbolehkan) dan penumpang yang berikutnya nekat masuk ke mobil meski
pengemudi sudah memintanya jangan di area bandara. Hal tersebut dibenarkan
penumpang. Tentunya pembelaan itu belum tentu benar, namun sebaliknya juga belum
tentu salah, oleh karena itu penting adanya suatu proses hukum yang benar.
Selama belum adanya prosedur yang benar, maka seseorang tidak boleh dianggap
bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Kabar terakhir di media massa, korban yang ditelanjangi
sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Hal ini adalah
tindakan orang yang beradab, karena dia mau mengikuti proses penegakan hukum
yang benar, bukan dengan memprovokasi pengemudi online lain untuk mencari
pelaku dan mencari perhitungan, misalnya. Semoga kegagalan memanusiakan semacam
ini tidak kembali terulang, apalagi dibiarkan saja oleh pihak yang punya
otoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar